1. Kondisi Geografis, Iklim dan Kependudukan
Kabupaten
Waropen merupakan salah satu kabupaten dari 14 kabupaten pemekaran berdasarkan
UU Nomor 26 Tahun 2002 tertanggal 12 November 2002, yaitu dari Kabupaten Yapen
Waropen.
Dengan
merujuk pada undang-undang di atas dan Peta Pemekaran Kabupaten/Kota Provinsi
Papua yang diterbitkan oleh Bidang Penatagunaan Tanah Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Papua Tahun 2002, maka perkiraan Batas Wilayah Kabupaten
Waropen adalah sebagai berikut:
Batas Fisik
v Sebelah Utara berbatasan
dengan selat saireri.
v Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak;
v Sebelah
Barat berbatasan dengan kabupaten Nabire;
v Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya.
Posisi Geografis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT)
v Sebelah
Utara pada koordinat 236025’ 16’’ BT, 1360 49’ 03 BT dan
20 12’ 02” LS s/d 20 10’ 37” LS.
v Sebelah
Selatan pada koordinat 1360 59’ 14” BT, 1360 21’ 01” BT,5
1360 49’ 28” BT, 1360 57’ 25” dan 20 45’ 49”
LS, 20 18’ 41” LS, 20 39’ 34” LS serta 30 0’
0” LS.
v Sebelah
Barat pada koordinat 1360 25’ 16” BT, 1360 20’ 04” BT,
1360 07’ 46” BT s/d 1340 59’ BT serta 1350 50’
59” BT dan 20 8’ BT.
v Sebelah
Timur pada koordinat 1024’ LS sampai
2054’ dan 137054’ BT sampai 138028’ BT.dan 20
10’ LS s/d 1370 08’
18” BT dan 20 10’ 37” LS s/d 30 0’ 0’’ LS.
Batas-batas
wilayah tersebut masih belum sepenuhnya tepat mengingat batas wilayah sebelum
pemekaran dan juga cepat pemekaran wilayah dii dalam wilayah Kabupaten Waropen
maupun di kabupaten sekitarnya. Maka perlu dilakukan koordinasi antara
Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
Kabupaten sekitarnya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Waropen
untuk menetapkan batas-batas dan posisi geografis Kabupaten Waropen. Kepastian
batas-batas wilayah administratif dan geografis ini merupakan aspek penting
dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah di Kabupaten Waropen.
Kabupaten
Waropen beribukota di Kota Botawa, namun secara administratif masih berpusat di
Waren. Kabupaten Waropen dapat dijangkau dari daerah lain hanya
melalui sarana transportasi laut, yaitu dengan kapal motor kecil dan kapal
kayu. Sarana pelabuhan kapal ukuran besar belum dimiliki. Hal ini menyebabkan
lambatnya laju pembangunan di daerah ini. Demikian juga kondisi fisik wilayah
yang menghubungkan antar distrik di daerah ini hanya dapat dilakukan dengan
kapal motor kecil dan kapal kayu. Sementara itu jalan menghubungkan antar
kampung dalam distrik yang sama sebagian besar dapat dilalui dengan kendaraan
roda dua karena kondisi jalan masih merupakan jalan pengerasan. Jalan yang
dapat dilalui dengan kendaraan roda empat di ketiga distrik ini hanya sepanjang
kurang lebih sepanjang 10 km. Dengan demikian sebagian besar jalan hanya dapat
dijangkau dengan kendaraan roda dua dan jalan kaki.
2. Kondisi Topografi dan
Fisiografi
Luas
Kabupaten Waropen didominasi oleh topografi datar dan terbentang luas sedikit
perbukitan dengan kemiringan. Daerah dataran
rendah dan landai meliputi kawasan pantai , kawasan bakau sepanjang sungai dan
kawasan tanah kering yang cukup potensial dan menjajikan.
Kondisi
iklim di Kabupaten Waropen yaitu musim Kemarau terjadi pada bulan April sampai
dengan Oktober sedangkan musim hujan terjadi antara bulan November sampai
dengan Maret .Curah hujan rata – rata adalah 40 mm dan curah hujan tertinggi
adalah 300 mm dan terendah adalah 100 mm. Aspek iklim umum cukup lama musim
kemarau dan banyaknya curah hujan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesuburan
tanah, kekeringan, banjir yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap
tingkat kesejahteraan masyarakat.
3. Kondisi Obyek
Pemeriksaan
Sesuai
daftar Usulan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan ( UPKPT ) dilingkungan
Kabupaten Waropen dari tahun ke tahun terus meningkat.
Daftar
Usulan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan ( UPKPT ) di lingkungan Kabupaten
Waropen dengan sasaran Anggaran obrik Rutin dan Pembangunan yang dikelola di
berbagai SKPD, Kantor , Badan, Distrik ,
Kampung dilingkungan Kabupaten Waropen
terdiri dari :
a.
Lingkungan Sekretariat Daerah terdapat 8 Bagian
yang merupakan sasaran obyek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten
Waropen adalah Anggaran rutin maupun
Pembangunan.
b.
Lingkungan Kantor / Lembaga Otonomi
Kabupaten Waropen terdapat 2 Kantor yang merupakan sasaran obyek Pemeriksaan Inspektorat
Kabupaten Waropen baik anggaran rutin maupun
Pembanguanan.
c.
Lingkungan Dinas / Lembaga Otonomi
Kabupaten Waropen terdapat 14 Dinas diantaranya 8 Dinas rutin dan Pembangunan
adalah sasaran obyek pemeriksaan Inspektorat
Kabupaten Waropen .
d.
Lingkungan Distrik / Lembaga Otonomi
kabupaten Waropen terdapat 10 Distrik merupakan sasaran obyek Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten
Waropen baik Rutin maupun Pembangunan .
Tugas –
tugas Pengawasan baik melalui Pengawasan Fungsional , Pengawasan Legislatif dan
Pengawasan Masyarakat sebagaimana diatur dalam PP 20/2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan KEPMENDAGRI 17/2001
tentang pelimpahan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kepada Gubernur, pada kenyataanya tugas Pengawasan belum terlaksana dengan baik
sesuai ketentuan – ketentuan dimaksud.
Kemauan
untuk memahami dan mengaplikasikan fungsi Pengawasan karena betapa pentingnya
fungsi Pengawasan sebagai salah satu
fungsi managemen dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan
dan Pelayanan masyarakat belum nampak. Gejala yang merupakan kenyataan bahwa
fungsi Pengawasan terutama dikalangan Birokrat dan Aparatur telah ditolak
seakan – akan fungsi Pengawasan ini tidak dibutuhkan lagi. Hal ini menimbulkan
keinginan untuk melakukan Liberalisasi disegala bidang yang berdampak pada
pudarnya daya Pemerintah dan Pemerintah kehilangan Kewibawaannya. Dampak yang
muncul adalah kemungkinan timbulnya kebebasan yang kian tidak terkendali. Akhirnya
masyarakat yang menjadi sasaran, Pembangunan terabaikan karena masing – masing
pihak mengutamakan kepentinganya sendiri, secara bebas tampa Pengawasan dan
Pengendalian. Untuk itulah maka Pengawasan ini sangat penting perlu didukung
dan dilaksanakan secara terus menerus. Semua elemen Pengawasan harus
diberdayakan semaksimal mungkin melalui Pemberdayaan Pengawasan Fungsional
Legislatif dan Pengawasan Masyarakat .
4. Kondisi Kualitas Aparatur
Pengawasan.
Sebagai
aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah
harus menjadi dinamisator penyelenggaraan otonomi Daerah yang masih berada pada
tahap transisi ini, dengan cara meluruskan kembali pemahaman atau penafsiran
yang keliru menyangkut otonomi Daerah, khususnya pelaksanaan tugas- tugas Pengawasan ini merupakan salah
satu fungsi managemen Pemerintahan .
Melalui
fungsi Pengawasan ini, maka seluruh pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
dapat diketahui secara terkendali sehingga penyimpangan dapat diatasi dengan
segera dan bahkan dihindari sedini mungkin.
Kondisi
kualitas Aparatur Pengawasan Fungsional belum berada pada targert standart yang
diinginkan baik target kuantitas maupun target kulitasnya. Dan yang penting
bagi kita adalah kemampuan aparat Pengawasan Fungsional Pemerintahan harus
sejajar dengan aparat lainnya.
Jangan
sampai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dilecehkan karena tidak mampu.
Untuk mengatasi keterbatasan kualitas seperti ini maka perlu adanya dukungan
Pemda dapat meningkatkan secara kuantitas dan kualitas SDM aparat pengawasan
Fungsional Pemerintah guna menunjang tugas Pengawasan di Daerah ini .
5. Kondisi Sumber
daya Manusia dan Anggaran yang minim.
Adapun sumber
daya manusia yang tersedia untuk menunjang kelancaran kegiatan Pengawasan ikut
mempengaruhi berhasil tidaknya Program Pengawasan Fungsional. Kondisi sumber
daya manusia yang ada pada saat ini sangat minim. Kondisi sumber daya manusia Pengawasan
Fungsional berupa Diklat Fungsional Auditor, Diklat SAP, Bintek dan Pelatihan Kantor Sendiri. Di satu sisi pelaksanaan
kegiatan yang menyangkut program kerja Inspektorat Kabupaten Waropen harus
didukung dengan anggaran yang cukup agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Inspektorat berjalan dengan bai.
Antara
BAPPEDA dan Inspektorat harus ada
kesimbangan sebab BAPPEDA memegang fungsi perencanaan sedangkan Inspektorat
memegang fungsi pengawasan dan keduanya sama- sama melaksanakan fungsi
managemen. Sebab kalau disatu sisi perencanaan bagus tetapi Pengawasannya
diabaikan atau lemah maka sudah dipastikan bahwa untuk pelaksanaanya terjadi
penyimpangan disegala bidang pelayanan Pemerintah dan akhirnya membawa kerugian
bagi Negara dan masyarakat secara keseluruhan .
B.
VISI, MISI DAN ARAH KEBIJAKAN KABUPATEN
WAROPEN
1.
Visi.
Dalam
periode pembangunan Kabupaten Waropen 2011-2015 Visi pembanguan Kabupaten Waropen adalah :
”DI TAHUN 2015
KABUPATEN WAROPEN, MAJU DAN SEJAHTERA MENUJU KEMANDIRIAN”
Dari rumusan di atas visi tersebut di atas terdapat 3
kata kunci yaitu : Kabupaten Waropen menuju, rakyat sejahtera, mandiri. Makna visi yang telah dicanangkan di atas
adalah :
1)
Kabupaten Waropen maju, dimana
aksebilitas masyarakat terhadap pelayanan sarana dan prasarana dasar terus
meningkat. Adanya pembangunan jalan untuk menerobos isolasi daerah. Transportasi
lancar, arus barang dan jasa serta penumpang terus meningkat.
2)
Rakyat Waropen yang sejahtera merupakan
refleksi dari tingkat kesejahteraan mereka terus meningkat. Kondisi tersebut di
tandai dengan dengan aksebilitas dan kualitas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan,
meningkatnya IPM terutama rakyat di kampung-kampung.
3)
Kemandirian dimana masyarakat Waropen
harus bekerja keras, rajin belajar, memiliki kemampuan, memiliki daya saing,
adanya pembinaan dari pemerintah, memanfaatkan setiap peluang untuk memperbaiki
kehidupannya.
2. Misi
Misi
kita pada 5 (lima) tahun nanti adalah mengupayakan yang kita harapkan dapat
menjadi kenyataann. Berdasarkan Visi Kabupaten Waropen Tahun 2011 – 2015, yaitu : ”DI TAHUN 2015 KABUPATEN WAROPEN, MAJU DAN SEJAHTERA MENUJU KEMANDIRIAN”
Maka dirumuskan Misi Kabupaten
Waropen tahun 2011 – 2015 sebagai berikut :
1)
Meningkatkan dan mempercepat pembangunan prasarana dasar
(infrastruktur) sampai ke wilayah terpencil, meliputi prasarana perhubungan/
transportasi dalam rangka pembangunan jaringan transportasi (darat, laut,
sungai dan udara), ketersediaan air bersih, ketersediaan energi listrik,
ketersediaan system telekomunikasi, ketersediaan rumah dan lingkungan yang
bersih.
2)
Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan
aksebilitas dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan serta
ketenagakerjaan.
3)
Memperkuat struktur ekonomi rakyat dalam rangka pengentasan
kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta penciptaan iklim yang kondusif
bagi investasi berdasarkan tata wilayah dengan tetap memperhatikan aspek
lingkungan.
4)
Melakukan revitalisasi dan refungsionalisasi lembaga-lembaga
Pemerintah daerah Kabupaten Waropen dan Lembaga Masyarakat menuju tata
kelola pemerintahan daerah yang bersih/bebas KKN, transparan dan profesional
yang berorientasi pada pelayanan publik.
5)
Peningkatan pembangunan kampung untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat di kampung.
Beberapa
misi Kabupaten dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten yaitu yang menyangkut
bidang Pengawasan adalah :
1.
Meningkatkan Kualitas Sumber daya
manusia .
2.
Meningkatkan partisipasi dan
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
3.
Meningkatkan penyediaan prasarana dan
sarana Wilayah untuk membuka dan meningkatkan hubungan antar wilayah ( ibukota
Kabupaten – Distrik- Kampung ) Kampung- kampung terpencil , kawasan tumbuh
cepat atau pusat – pusat pengembangan .
Berkaitan
dengan Visi dan Misi tersebut terdapat beberapa tujuan pembangunan yang
berkaitan dengan bidang Pengawasan yaitu :
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia .
2.
Meletakkan landasan yang kokoh dan
mantap untuk tahap pembangunan berikutnya.
Berdasarkan
Visi dan Misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan diatas,yang mempunyai
keterkaitan dengan Bidang Pengawasan maka telah ditetapkan Visi untuk bidang
Pengawasan adalah ” Menyediakan Kualitas sumber daya Aparatur Pengawasan
Fungsional yang Profesional ditunjang dengan sumbe daya manusia yang memadai
guna mewujudkan Pengawasan yang cermat dan Profesional bagi terwujudnya kualitas
sumber daya Aparatur yang bersih, Berwibawa, bebas KKN dalam meletakkan
landasan yang kokoh dan mantap untuk tahap Pembangunan berikutnya ”
Program
VISI :
a.
b.
c.
d.
e. |
Kualitas
sumber daya aparatur Pengawasan Fungsional yang Profesional.
Penyediaan Anggaran
yang memadai.
Mewujudkan
Pengawasan yang cermat dan profesional.
Terwujudnya
kualitas sumber daya Aparatur yang bersih, berwibawa bebas KKN.
Meletakkan landasan yang kokoh dan mantap untuk tahap pembangunan berikutnya. |
:
:
:
:
:
|
Upaya
peningkatan kualitas sumber daya aparatur Pengawasan fungsional yang
Profesional, melalui bimbingan kegiatan, penataran / pelatihan teknis
Kepengawasan dan Jabatan Fungsional Aparatur JFAguna mewujudkan kualitas
Aparatur yang bersih berwibawa bebas KKN.
Dengan
tersedianya Anggaran untuk kegiatan Kepengawasan yang memadai dapat
mempermudah kelancaran tugas Pengawasan guna mewujudkan pembinaan kualitas
aparatur yang bersih berwibawa bebas KKN.
Kinerja
Pengawasan yang cermat dan Profesional adalah suatu prestasi yang diharapkan
dari Aparatur Fungsional Kepengawasan yang secara Optimal dapat difungsikan
guna mewujudkan Aparatur yang bersih, berwibawa dan bebas KKN secara terus
menerus dalam meletakkan landasan yang kokoh dan mantap pada tahap
pembangunan berikutnya.
Kualitas
sumber daya aparatur Pemerintah merupakan subyek pembangunan dalam kondisi
memprihatinkan untuk segera diperbaiki agar aparatur pemerintah ini dapat
melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku secara
terus menerus dan berkesinambungan
guna mewujudkan budaya aparatur yang bersih, berwibawa, bebas KKN yang terus
tertanam dalam lingkungan kerja Aparatur sebagai landasan yang kokoh dan
mantap untuk tahap pembangunan
berikutnya.
Dengan
Pengawasan yang cermat dan Profesional dapat mewujudkan kualitas sumberdaya
aparatur pemerintah yang bersih berwibawa, bebas KKN terus ditanamkan
melembaga dan membudaya dalam setiap insan aparatur pemerintah sebagai salah
satu Variable penting yang dapat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Waropen
.
|
2.
Misi
Misi
merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya misi diharapkan seluruh aparat Pengawasan dan masyarakat yang
berkepentingan dapat mengenal Instansi pengelola fungsi Pengawasan di Kabupaten
Waropen serta ikut berperan dalam mendukung Program – programnya untuk mencapai
hasil sesuai Misi yang telah ditetapkan .
Proses
perumusan Misi dilakukan memperhatikan masukan dari pihak yang berkepentingan (
Stoke – Holders ) dan memberikan peluang untuk
perubahan sesuai dengan tuntutan lingkungan .
Misi
Inspektorat Kabupaten Waropen adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya
aparatur fungsional Pengawasan melalui Otsus .
2.
Meningkatkan sarana dan prasarana
Pengawasan melalui Otsus.
3.
Meningkatkan tindak lanjut terhadap
temuan melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen .
4.
Meningkatkan realisasi PKPT dan Non PKPT
melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen .
5.
Mengoptimalkan Majelis TPTGR guna
menanggulangi praktek KKN.
6.
Meningkatkan Pengelolaan managemen
Pengawasan melalui Otsus.
3. Arah
Kebijakan.
Dengan
berlandaskan GBHN tahun 1999 – 2004 yang telah dijabarkan kedalam Renstra
Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2011-2015 dan memperhatikan keadaan umum
Pengawasan Daerah disaat ini, serta Visi dan Misi yang diembannya maka arah
kebijakan Inspektorat Kabupaten Waropen adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur fungsional
Pengawasan.
2. Peningkatan Pengadaan sarana dan prasarana
Inspektorat.
3. Peningkatan Kerja sama obrik terhadap Pemeriksaan
melalui dukungan Pemda dan Instansi terkait.
4. Peningkatan realisasi PKPT dan Non PKPT melalui
dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Waropen dan Instansi terkait.
5.
Peningkatan secara optimal kegiatan Majelis TPTGR guna menindak lanjuti
Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) .
6.
Peningkatan Pengelolaan managemen Fungsional Pengawasan melalui Otsus,
diarahkan pada :
v
Perencanaan Pemeriksaan .
v
Pengkoordinasian .
v
Pelaksanaan Pemeriksaan.
v
Pengawasan Pemeriksaan .
v
Evaluasi dan Pelaporan .
C. LANDASAN HUKUM.
Landasan
hukum yang digunakan dalam Penyusunan RENSTRA INSTANSI Inspektorat Kabupaten Waropen tahun 2011 –
2015 adalah :
1.
Landasan Idil Pancasila .
2.
Landasan Konstitusional Undang – Undang
Dasar 1945 .
3.
Landasan Konsepsi TAP MPR RI.Nomor :
IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999 – 2004 .
4.
Landasan Kebijakan Operasional Program
Pembangunan Nasional
( PROPENAS ).
5.
Undang – undang Nomor 26 tahun 2002
tentang Kabupaten Waropen merupakan salah satu kabupaten dari 14 kabupaten
pemekaran.
6.
Undang – undang Nomor 22 tahun 1999
tentang pemberlakuan Otonomi Daerah .
7.
Undang – undang Nomor 25 tahun 1999
tentang perimbangan Keuangan Daerah antar Pemerintah Pusat dan Daerah .
8.
Undang – undang Nomor 25 tahun 2000 tentang PROPENAS dan PROPEDA.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999
tentang Keuangan Kabupaten / Kota, Keuangan Provinsi sebagai Daerah Otonom .
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
dan Pengendalian Pembangunan Daerah .
11. Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 050 / 1240/ II / Bangda
tanggal 21 Juni 2001 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Provinsi Kabupaten / Kota .
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Waropen Nomor : 01 tahun 2001 – 2005.
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Waropen Nomor : 06 tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintah
daerah.
14. Peraturan
Pemerintah Nomor : 20/2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah daerah.
15. Keputusan
Presiden Nomor : 74/2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
16. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 17/2001 tentang Pelimpahan Pengawasan Fungsional
Penyelenggaraan Fungsional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Gubernur.
17. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usulan Keuangan daerah
dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.