Rabu, 13 Maret 2013

Gambaran Umum Kabupaten Waropen



1. Kondisi Geografis, Iklim dan Kependudukan
Kabupaten Waropen merupakan salah satu kabupaten dari 14 kabupaten pemekaran berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2002 tertanggal 12 November 2002, yaitu dari Kabupaten Yapen Waropen.
Dengan merujuk pada undang-undang di atas dan Peta Pemekaran Kabupaten/Kota Provinsi Papua yang diterbitkan oleh Bidang Penatagunaan Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Tahun 2002, maka perkiraan Batas Wilayah Kabupaten Waropen adalah sebagai berikut:
Batas Fisik
v  Sebelah Utara berbatasan dengan selat saireri.
v  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak;
v  Sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Nabire;
v  Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya.
Posisi Geografis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT)
v  Sebelah Utara pada koordinat 236025’ 16’’ BT, 1360 49’ 03 BT dan 20 12’ 02” LS s/d 20 10’ 37” LS.
v  Sebelah Selatan pada koordinat 1360 59’ 14” BT, 1360 21’ 01” BT,5 1360 49’ 28” BT, 1360 57’ 25” dan 20 45’ 49” LS, 20 18’ 41” LS, 20 39’ 34” LS serta 30 0’ 0” LS.
v  Sebelah Barat pada koordinat 1360 25’ 16” BT, 1360 20’ 04” BT, 1360 07’ 46” BT s/d 1340 59’ BT serta 1350 50’ 59” BT dan 20 8’ BT.
v  Sebelah Timur pada koordinat 1024’ LS sampai  2054’ dan 137054’ BT sampai 138028’ BT.dan  20  10’ LS s/d  1370 08’ 18” BT dan 20 10’ 37” LS s/d 30 0’ 0’’ LS.  
                                                                                                                     
Batas-batas wilayah tersebut masih belum sepenuhnya tepat mengingat batas wilayah sebelum pemekaran dan juga cepat pemekaran wilayah dii dalam wilayah Kabupaten Waropen maupun di kabupaten sekitarnya. Maka perlu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten sekitarnya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Waropen untuk menetapkan batas-batas dan posisi geografis Kabupaten Waropen. Kepastian batas-batas wilayah administratif dan geografis ini merupakan aspek penting dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah di Kabupaten Waropen.
Kabupaten Waropen beribukota di Kota Botawa, namun secara administratif masih berpusat di Waren. Kabupaten Waropen dapat dijangkau dari daerah lain hanya melalui sarana transportasi laut, yaitu dengan kapal motor kecil dan kapal kayu. Sarana pelabuhan kapal ukuran besar belum dimiliki. Hal ini menyebabkan lambatnya laju pembangunan di daerah ini. Demikian juga kondisi fisik wilayah yang menghubungkan antar distrik di daerah ini hanya dapat dilakukan dengan kapal motor kecil dan kapal kayu. Sementara itu jalan menghubungkan antar kampung dalam distrik yang sama sebagian besar dapat dilalui dengan kendaraan roda dua karena kondisi jalan masih merupakan jalan pengerasan. Jalan yang dapat dilalui dengan kendaraan roda empat di ketiga distrik ini hanya sepanjang kurang lebih sepanjang 10 km. Dengan demikian sebagian besar jalan hanya dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua dan jalan kaki.

2. Kondisi Topografi dan Fisiografi
Luas Kabupaten Waropen didominasi oleh topografi datar dan terbentang luas sedikit perbukitan dengan kemiringan. Daerah dataran rendah dan landai meliputi kawasan pantai , kawasan bakau sepanjang sungai dan kawasan tanah kering yang cukup potensial dan menjajikan.
Kondisi iklim di Kabupaten Waropen yaitu musim Kemarau terjadi pada bulan April sampai dengan Oktober sedangkan musim hujan terjadi antara bulan November sampai dengan Maret .Curah hujan rata – rata adalah 40 mm dan curah hujan tertinggi adalah 300 mm dan terendah adalah 100 mm. Aspek iklim umum cukup lama musim kemarau dan banyaknya curah hujan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesuburan tanah, kekeringan, banjir yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.

3. Kondisi Obyek Pemeriksaan
Sesuai daftar Usulan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan ( UPKPT ) dilingkungan Kabupaten Waropen dari tahun ke tahun terus meningkat.
Daftar Usulan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan ( UPKPT ) di lingkungan Kabupaten Waropen dengan sasaran Anggaran obrik Rutin dan Pembangunan yang dikelola di berbagai  SKPD, Kantor , Badan, Distrik , Kampung dilingkungan  Kabupaten Waropen terdiri dari :
a.       Lingkungan Sekretariat Daerah terdapat 8 Bagian yang merupakan sasaran obyek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Waropen adalah  Anggaran rutin maupun Pembangunan.
b.      Lingkungan Kantor / Lembaga Otonomi Kabupaten Waropen terdapat 2 Kantor yang merupakan sasaran obyek Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Waropen baik anggaran rutin maupun  Pembanguanan.
c.       Lingkungan Dinas / Lembaga Otonomi Kabupaten Waropen terdapat 14 Dinas diantaranya 8 Dinas rutin dan Pembangunan adalah sasaran obyek pemeriksaan  Inspektorat Kabupaten Waropen .
d.      Lingkungan Distrik / Lembaga Otonomi kabupaten Waropen terdapat 10 Distrik merupakan sasaran obyek Pemeriksaan  Inspektorat Kabupaten Waropen baik Rutin maupun Pembangunan .
Tugas – tugas Pengawasan baik melalui Pengawasan Fungsional , Pengawasan Legislatif dan Pengawasan Masyarakat sebagaimana diatur dalam PP 20/2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan KEPMENDAGRI 17/2001 tentang pelimpahan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Gubernur, pada kenyataanya tugas Pengawasan belum terlaksana dengan baik sesuai ketentuan – ketentuan dimaksud.
Kemauan untuk memahami dan mengaplikasikan fungsi Pengawasan karena betapa pentingnya fungsi Pengawasan sebagai salah satu  fungsi managemen dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat belum nampak. Gejala yang merupakan kenyataan bahwa fungsi Pengawasan terutama dikalangan Birokrat dan Aparatur telah ditolak seakan – akan fungsi Pengawasan ini tidak dibutuhkan lagi. Hal ini menimbulkan keinginan untuk melakukan Liberalisasi disegala bidang yang berdampak pada pudarnya daya Pemerintah dan Pemerintah kehilangan Kewibawaannya. Dampak yang muncul adalah kemungkinan timbulnya kebebasan yang kian tidak terkendali. Akhirnya masyarakat yang menjadi sasaran, Pembangunan terabaikan karena masing – masing pihak mengutamakan kepentinganya sendiri, secara bebas tampa Pengawasan dan Pengendalian. Untuk itulah maka Pengawasan ini sangat penting perlu didukung dan dilaksanakan secara terus menerus. Semua elemen Pengawasan harus diberdayakan semaksimal mungkin melalui Pemberdayaan Pengawasan Fungsional Legislatif dan Pengawasan Masyarakat . 

4. Kondisi Kualitas Aparatur Pengawasan.
Sebagai aparat Pengawasan Fungsional  Pemerintah harus menjadi dinamisator penyelenggaraan otonomi Daerah yang masih berada pada tahap transisi ini, dengan cara meluruskan kembali pemahaman atau penafsiran yang keliru menyangkut otonomi Daerah, khususnya pelaksanaan  tugas- tugas Pengawasan ini merupakan salah satu fungsi managemen Pemerintahan .
Melalui fungsi Pengawasan ini, maka seluruh pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dapat diketahui secara terkendali sehingga penyimpangan dapat diatasi dengan segera dan bahkan dihindari sedini mungkin.
Kondisi kualitas Aparatur Pengawasan Fungsional belum berada pada targert standart yang diinginkan baik target kuantitas maupun target kulitasnya. Dan yang penting bagi kita adalah kemampuan aparat Pengawasan Fungsional Pemerintahan harus sejajar dengan  aparat lainnya.
Jangan sampai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dilecehkan karena tidak mampu. Untuk mengatasi keterbatasan kualitas seperti ini maka perlu adanya dukungan Pemda dapat meningkatkan secara kuantitas dan kualitas SDM aparat pengawasan Fungsional Pemerintah guna menunjang tugas Pengawasan di Daerah ini .



5. Kondisi Sumber daya Manusia dan Anggaran yang minim.  
Adapun sumber daya manusia yang tersedia untuk menunjang kelancaran kegiatan Pengawasan ikut mempengaruhi berhasil tidaknya Program Pengawasan Fungsional. Kondisi sumber daya manusia yang ada pada saat ini sangat minim. Kondisi sumber daya manusia Pengawasan Fungsional berupa Diklat Fungsional Auditor, Diklat SAP, Bintek dan Pelatihan  Kantor Sendiri. Di satu sisi pelaksanaan kegiatan yang menyangkut program kerja Inspektorat Kabupaten Waropen harus didukung dengan anggaran yang cukup agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat berjalan dengan bai.
Antara BAPPEDA dan Inspektorat harus ada kesimbangan sebab BAPPEDA memegang fungsi perencanaan sedangkan Inspektorat memegang fungsi pengawasan dan keduanya sama- sama melaksanakan fungsi managemen. Sebab kalau disatu sisi perencanaan bagus tetapi Pengawasannya diabaikan atau lemah maka sudah dipastikan bahwa untuk pelaksanaanya terjadi penyimpangan disegala bidang pelayanan Pemerintah dan akhirnya membawa kerugian bagi Negara dan masyarakat secara keseluruhan .    

B.     VISI, MISI DAN ARAH KEBIJAKAN KABUPATEN WAROPEN

1.      Visi.
Dalam periode pembangunan Kabupaten Waropen 2011-2015 Visi pembanguan Kabupaten Waropen adalah :
”DI TAHUN 2015 KABUPATEN WAROPEN, MAJU DAN SEJAHTERA MENUJU KEMANDIRIAN”
Dari rumusan di atas visi tersebut di atas terdapat 3 kata kunci yaitu : Kabupaten Waropen menuju, rakyat sejahtera, mandiri.  Makna visi yang telah dicanangkan di atas adalah :
1)      Kabupaten Waropen maju, dimana aksebilitas masyarakat terhadap pelayanan sarana dan prasarana dasar terus meningkat. Adanya pembangunan jalan untuk menerobos isolasi daerah. Transportasi lancar, arus barang dan jasa serta penumpang terus meningkat.
2)      Rakyat Waropen yang sejahtera merupakan refleksi dari tingkat kesejahteraan mereka terus meningkat. Kondisi tersebut di tandai dengan dengan aksebilitas dan kualitas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, meningkatnya IPM terutama rakyat di kampung-kampung.
3)      Kemandirian dimana masyarakat Waropen harus bekerja keras, rajin belajar, memiliki kemampuan, memiliki daya saing, adanya pembinaan dari pemerintah, memanfaatkan setiap peluang untuk memperbaiki kehidupannya.

2.  Misi
Misi kita pada 5 (lima) tahun nanti adalah mengupayakan yang kita harapkan dapat menjadi kenyataann. Berdasarkan Visi Kabupaten Waropen Tahun 2011 – 2015,  yaitu : ”DI TAHUN 2015 KABUPATEN WAROPEN, MAJU DAN SEJAHTERA MENUJU KEMANDIRIAN”
Maka  dirumuskan Misi Kabupaten Waropen tahun 2011 – 2015 sebagai berikut :
1)      Meningkatkan dan mempercepat pembangunan prasarana dasar (infrastruktur) sampai ke wilayah terpencil, meliputi prasarana perhubungan/ transportasi dalam rangka pembangunan jaringan transportasi (darat, laut, sungai dan udara), ketersediaan air bersih, ketersediaan energi listrik, ketersediaan system telekomunikasi, ketersediaan rumah dan lingkungan yang bersih.
2)      Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan aksebilitas dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan serta ketenagakerjaan.
3)      Memperkuat struktur ekonomi rakyat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi berdasarkan tata wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
4)      Melakukan revitalisasi dan refungsionalisasi lembaga-lembaga Pemerintah daerah Kabupaten Waropen dan Lembaga Masyarakat menuju tata kelola pemerintahan daerah yang bersih/bebas KKN, transparan dan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik.
5)      Peningkatan pembangunan kampung untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di kampung.

Beberapa misi Kabupaten dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten yaitu yang menyangkut bidang Pengawasan adalah :
1.      Meningkatkan Kualitas Sumber daya manusia .
2.      Meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
3.      Meningkatkan penyediaan prasarana dan sarana Wilayah untuk membuka dan meningkatkan hubungan antar wilayah ( ibukota Kabupaten – Distrik- Kampung ) Kampung- kampung terpencil , kawasan tumbuh cepat atau pusat – pusat pengembangan .
Berkaitan dengan Visi dan Misi tersebut terdapat beberapa tujuan pembangunan yang berkaitan dengan bidang Pengawasan yaitu :
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia .
2.      Meletakkan landasan yang kokoh dan mantap untuk tahap pembangunan berikutnya.
Berdasarkan Visi dan Misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan diatas,yang mempunyai keterkaitan dengan Bidang Pengawasan maka telah ditetapkan Visi untuk bidang Pengawasan adalah ” Menyediakan Kualitas sumber daya Aparatur Pengawasan Fungsional yang Profesional ditunjang dengan sumbe daya manusia yang memadai guna mewujudkan Pengawasan yang cermat dan Profesional bagi terwujudnya kualitas sumber daya Aparatur yang bersih, Berwibawa, bebas KKN dalam meletakkan landasan yang kokoh dan mantap untuk tahap Pembangunan berikutnya ”
Program VISI :
a.





b.




c.






d.









e.
Kualitas sumber daya aparatur Pengawasan Fungsional yang Profesional.


Penyediaan Anggaran yang memadai.



Mewujudkan Pengawasan yang cermat dan profesional.




Terwujudnya kualitas sumber daya Aparatur yang bersih, berwibawa bebas KKN.






Meletakkan landasan yang kokoh dan mantap untuk tahap pembangunan berikutnya.
:





:




:






:









:





Upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur Pengawasan fungsional yang Profesional, melalui bimbingan kegiatan, penataran / pelatihan teknis Kepengawasan dan Jabatan Fungsional Aparatur JFAguna mewujudkan kualitas Aparatur yang bersih berwibawa bebas KKN.
Dengan tersedianya Anggaran untuk kegiatan Kepengawasan yang memadai dapat mempermudah kelancaran tugas Pengawasan guna mewujudkan pembinaan kualitas aparatur yang bersih berwibawa bebas KKN.
Kinerja Pengawasan yang cermat dan Profesional adalah suatu prestasi yang diharapkan dari Aparatur Fungsional Kepengawasan yang secara Optimal dapat difungsikan guna mewujudkan Aparatur yang bersih, berwibawa dan bebas KKN secara terus menerus dalam meletakkan landasan yang kokoh dan mantap pada tahap pembangunan berikutnya.
Kualitas sumber daya aparatur Pemerintah merupakan subyek pembangunan dalam kondisi memprihatinkan untuk segera diperbaiki agar aparatur pemerintah ini dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku secara terus menerus dan  berkesinambungan guna mewujudkan budaya aparatur yang bersih, berwibawa, bebas KKN yang terus tertanam dalam lingkungan kerja Aparatur sebagai landasan yang kokoh dan mantap  untuk tahap pembangunan berikutnya.
Dengan Pengawasan yang cermat dan Profesional dapat mewujudkan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah yang bersih berwibawa, bebas KKN terus ditanamkan melembaga dan membudaya dalam setiap insan aparatur pemerintah sebagai salah satu Variable penting yang dapat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Waropen .
    
2.      Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dengan adanya misi diharapkan seluruh aparat Pengawasan dan masyarakat yang berkepentingan dapat mengenal Instansi pengelola fungsi Pengawasan di Kabupaten Waropen serta ikut berperan dalam mendukung Program – programnya untuk mencapai hasil sesuai Misi yang telah ditetapkan .
Proses perumusan Misi dilakukan memperhatikan masukan dari pihak yang berkepentingan ( Stoke – Holders ) dan memberikan peluang untuk  perubahan sesuai dengan tuntutan lingkungan .
Misi Inspektorat Kabupaten Waropen adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur fungsional Pengawasan melalui Otsus .
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana Pengawasan melalui Otsus.
3.      Meningkatkan tindak lanjut terhadap temuan melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen .
4.      Meningkatkan realisasi PKPT dan Non PKPT melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen .
5.      Mengoptimalkan Majelis TPTGR guna menanggulangi praktek KKN.
6.      Meningkatkan Pengelolaan managemen Pengawasan melalui Otsus.


3.  Arah Kebijakan. 
Dengan berlandaskan GBHN tahun 1999 – 2004 yang telah dijabarkan kedalam Renstra Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2011-2015 dan memperhatikan keadaan umum Pengawasan Daerah disaat ini, serta Visi dan Misi yang diembannya maka arah kebijakan Inspektorat Kabupaten Waropen adalah sebagai berikut :
1.   Peningkatan kualitas sumber daya aparatur fungsional Pengawasan.
2.  Peningkatan Pengadaan sarana dan prasarana Inspektorat.
3. Peningkatan Kerja sama obrik terhadap Pemeriksaan melalui dukungan Pemda dan Instansi terkait.
4. Peningkatan realisasi PKPT dan Non PKPT melalui dukungan  Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dan Instansi terkait.
5.  Peningkatan secara optimal kegiatan Majelis TPTGR guna menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) .
6.  Peningkatan Pengelolaan managemen Fungsional Pengawasan melalui Otsus, diarahkan pada :
v  Perencanaan Pemeriksaan .
v  Pengkoordinasian .
v  Pelaksanaan Pemeriksaan.
v  Pengawasan Pemeriksaan .
v  Evaluasi dan Pelaporan .


C.     LANDASAN HUKUM.

Landasan hukum yang digunakan dalam Penyusunan RENSTRA INSTANSI  Inspektorat Kabupaten Waropen tahun 2011 – 2015 adalah :
1.      Landasan Idil Pancasila .
2.      Landasan Konstitusional Undang – Undang Dasar 1945 .
3.      Landasan Konsepsi TAP MPR RI.Nomor : IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999 – 2004 .
4.      Landasan Kebijakan Operasional Program Pembangunan Nasional
     ( PROPENAS ).
5.      Undang – undang Nomor 26 tahun 2002 tentang Kabupaten Waropen merupakan salah satu kabupaten dari 14 kabupaten pemekaran.
6.      Undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemberlakuan Otonomi Daerah .
7.      Undang – undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan Daerah antar Pemerintah Pusat dan Daerah .
8.      Undang – undang Nomor 25   tahun 2000 tentang PROPENAS dan PROPEDA.
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Keuangan Kabupaten / Kota, Keuangan Provinsi sebagai Daerah Otonom .
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah .
11.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 050 / 1240/ II / Bangda tanggal 21 Juni 2001 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Kabupaten / Kota .
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor : 01 tahun 2001 – 2005.
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor : 06 tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintah daerah.
14.  Peraturan Pemerintah Nomor : 20/2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah daerah.
15.  Keputusan Presiden Nomor : 74/2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
16.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17/2001 tentang Pelimpahan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Fungsional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Gubernur.
17.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usulan Keuangan daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.